Entri yang Diunggulkan

Makalah kebersihan lingkungan

KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan makhluk yang serba indah. Dengan rahmat dan hidayah-Nya saya dapat me...

Senin, 17 Desember 2012

PRINSIP ETIKA DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi.
Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan atau kebidanan. Hal ini merupakan tantangan bagi profesi keperawatan dan kebidanan dalam mengembangkan profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan moral yang tinggi.
Sikap etis profesional yang kokoh dari setiap perawat atau bidan akan tercermin dalam setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang etika dan moral serta penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan dimana nilai-nilai pasen selalu menjadi pertimbangan dan dihormati.

B.    Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka penulis mencoba merumuskan dan membahas permasalahan dengan Judul ” Prinsip Etika dan Moral dalam Pelayanan Kebidanan”.
C.    Tujuan
Agar mahasiswa mampu memahami Prinsip dank ode etik profesi bidan dalam pelayanan kebidanan.

D.    Manfaat Penulisan
Dalam makalah ini metode penulisan yang digunakan ialah metode kepustakaan, karena sumber yang digunakan diambil dari buku – buku. Selain itu sumber yang digunakan juga didapat dari internet.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Etika Dalam Pelayanan Kebidanan
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi.
Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based  Etika adalah penerapan dan proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika dibagi menjadi tiga bagian, meliputi:
1.    Metaetika (etika)
2.    Etika atau teori moral;
3.    Etika praktik.
Etika atau teori moral untuk memformulasikan prosedur atau mekanisme untuk memecahkan masalah etika. Etika praktik merupakan penerapan etika dalam praktik sehari-hari, dimana dalam situasi praktik ketika kecelakaan terjadi keputusan harus segera dibuat.
Guna etika adalah memberi arah bagi perilaku manusa tentang: apa yang baik atau buruk, apa yang benar atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
B.    Sistematika Etika
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain :
1.    Etika deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2.    Etika normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi :
a.    Etika Umum : yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
b.    Etika Khusus : terdiri dari etika sosial, etika individu dan etika terapan.
Etika sosial menekankan tanggungjawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitasnya, Etika individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi.
Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi
Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapakn MPR-RI No. VI/MPR/ 2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa. Etika kehidupan bangsa bersumber pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika kehidupan berbangsa antara lain meliputi : Etika Sosial Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan, Etika Lingkungan, Etika Kedokteran dan Etika Kebidanan.

C.    Fungsi Etika Dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan
1.    Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien.
2.    Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan/membahayakan orang lain.
3.    Menjaga privacy setiap individu.
4.    Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya.
5.    Dengan etik kita mengetahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.
6.    Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah.
7.    Menghasilkan tindakan yang benar
8.    Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya
9.    Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya.
10.    Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak.
11.    Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik.
12.    Mengatur hal-hal yang bersifat praktik.
13.    Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi.
14.    Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa disebut kode etik profesi.
D.    Kode Etik Profesi Bidan
Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi bidan yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif pofesi bidan yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode etik profesi bidan hanya ditetapka oleh organisasi profesi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Penetapan harus dalam Konggres IBU. Kode etik profesi bidan akan mempunyai garuh dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi bidan.
Kode etik bidan Indonesia tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia (IBI) X tahun 1988, dan petunjuk pelaksanaan disyahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991. Kode etik bidan Indonesia terdiri atas 7 bab, yang dibedakan atas tujuh bagian :
1.    Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir).
2.    Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir).
3.    Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir).
4.    Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir).
5.    Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir).
6.    Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir).
7.    Penutup (1 butir).
Menurut Standar Profesi Bidan 2007, terdapat beberapa pada bagian 5, yaitu kewajiban bidan terhadap diri sendiri (dari 2 butir menjadi 3 butir).
E.    Kode Etik Bidan Indonesia
Sesuai keputusan Menteri Kesehatan Rupublik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar profesi bidan, didalamnya terdapat Kode Etik Bidan Indonesia adalah merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan ekternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi.
KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
1.    Setiap bidan senatiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2.    Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5.    Setiap bidan dalam menjalankan tugas senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6.    Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA
1.    Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2.    Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3.    Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1.    Setiap bidan harus menjalin hubungan yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2.    Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
1.    Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2.    Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.    Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
1.    Setiap bidan wajib memelihara kesehatannva agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2.    Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.    Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH NUSA, BANGSA DAN TANAH AIR
1.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidan kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/ KB dan kesehatan keluarga.
2.    Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setelah mempelajari prinsip etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan, kami menyimpulkan bahwa pentingnya etika dan kode etik yang mengatur perilaku bidan dalam melaksanakan praktek dan seluruh aspek pengabdian profesinya sesuai rambu-rambu yang ditetapkan oleh profesi dlam kode etiknya. Karena ini merupakan salah satu ciri dari suatu provesi yang menjalankan pengabdian profesinya secara profesional maka dari itu ikatan bidan Indonesia telah menyusun etika dan kode etik kebidanan.

B.    Saran
•    Pasien diberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
•    Bidan berhak mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
•    Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.


DAFTAR PUSTAKA

Heni Puji Wahyuningsih. 2009. Etika Profesi Kebidanan, Fitramaya, Yogyakarta
Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia. 2004. Etika dan Kode Etik Kebidanan, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar