Entri yang Diunggulkan

Makalah kebersihan lingkungan

KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan makhluk yang serba indah. Dengan rahmat dan hidayah-Nya saya dapat me...

Selasa, 11 Desember 2012

Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga Berencana


Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga Berencana
Keluarga Berencana (KB) adalah program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB juga dapat dipahami sebagai aktivitas individu untuk mencegah kehamilan.
Tujuan program KB diantaranya untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk/membatasi jumlah kelahiran, untuk menurunkan angka kelahiran, dan mengatur jarak kehamilan.
Jenis KB
Jenis-jenis KB diantaranya :
Pil KB
Pil KB merupakan kombinasi hormon progesteron dan hormon estrogen. Diminum setiap hari. Pil KB tetap membuat menstruasi yang teratur, mengurangi kram atu sakit saat menstruasi dan penelitian terakhir menyatakan pemakain pil kb dapat mencegah terjadinya kanker rahim. Kesuburan juga dapat kembali pulih dengan menghentikan pemakaian pil ini.
Efek samping : mual, muntah, pusing, bercak di wajah, kenaikan atau penurunan berat badan, payudara terasa kencang, depresi. Wanita dengan tekanan darah tinggi dan penyakit jantung dianjurkan tidak menggunakan pil KB ini.
Pil Placebo
Pil ini tidak berisi pil KB, tetapi glukosa atau pati/amilum. Penggunaan pil harus tiap hari.
Suntikan
Suntik KB merupakan kombinasi hormon progesteron dan hormon estrogen. Penyuntikan dapat dilakukan tiga bulan sekali oleh dokter atau bidan.
Efek samping : menambah berat badan. menstruasi yang tidak teratur dan pemulihan kesuburan agak terlambat

IUD (Intra Uterine Device)
IUD berbentuk spiral, huruf T atau angka 7. Terbuat dari bahan plastik, logam, logam anti karat, dan kombinasi plastik dengan logam. Dimasukkan kedalam rahim pada saat wanita sedang mengalami menstruasi agar saat penebalan dinding rahim IUD tidak goyah. Setiap 3 bulan sekali kedudukan IUD di cek agar tidak goyah. IUD tidak mengganggu produksi ASI. Penggunaannya bisa mencapai 4-5 tahunan.
Efek samping : keputihan, siklus haid terganggu, atau munculnya perdarahan sedikit yang kadang disertai mulas.
Kondom
Berfungsi menghalangi pertemuan sperma dan sel telur sehingga tidak terjadi pembuahan. Penggunaannya akan lebih efektif jika digunakan bersama dengan spermasida.
Efek samping : alergi terhadap lateks, iritasi.
Diafragma/Pessarium/Femidom/karet KB wanita
Berbentuk mangkuk dan dimasukkan sampai menutupi rahim.
Spermisida
Senyawa kimia terdapat dalam bentuk tablet, krim, jelly, dan busa berfungsi membunuh sperma.
Tissue KB
Tissue basah yang larut dalam vagina.
Implan/susuk
Implan mempunyai cara kerja seperti pil KB. Disusupkan di bawah kulit lengan atas sebelah dalam.
Efek samping: perdarahan yang tak lama, rambut rontok, tidak haid,dan peningkatan berat badan. Proses memasukkan tabung ini 1 X dan untuk 2-5 tahun. Bila ingin hamil kembali hanya melepas implant ini.
Kontrasepsi alami
Kotrasepsi alami diantaranya :
Memberikan ASI secara eksklusif tanpa cairan/makanan apa pun kepada bayi, terutama pada 6 bulan pertama, dapat mencegah terjadinya kehamilan. Selama memberikan ASI prolactin akan menghambat estrogen untuk mematangkan ovum.
Sistem kalender untuk mengetahui hari subur, dihari tersebut tidak melakukan coitus
Coitus Interruptus/’Azl/senggama terputus
Terapi hormone. Bisa untuk wanita dan pria dengan memakan bahan makanan yang menghasilkan enzim yang dapat mencegah kehamilan sehingga bersifat KB. Contohnya dari family Solanaceae, biji papaya (Carica papaya), lidah buaya (Aloe vera), dan nenas (Ananas spp.)
Sistem BOR
Digunakan pada pria dan baru beberapa negara yang mempopulerkan diantaranya RRC, INDIA,KOREA. Dilakukan dengan cara di bor dengan bor mata intan mulai bagian bawah penis dekat pangkal skrotum sampai tembus saluran urethra dan dipasang penutup (prop dari karet steril).
Sterilisasi
Pada wanita diikat/dipotong tuba falopii, sterilisasi ini dinamakan Tubektomi. Sedangkan pada pria diikat/dipotong vas deferens, sterilisasi ini dinamakan Vasektomi.
Dari berbagai jenis KB tersebut, bagaimana pandangannya dalam Islam?
KB dalam arti sebuah program nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk, hukumnya haram. Tidak boleh ada suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga. KB sebagai program nasional tidak dibenarkan secara syara’ karena bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan jaminan rezeki dari Allah untuk seluruh makhluknya. Allah SWT berfirman :
“Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (QS Huud [11] : 6)
Syariat Islam telah menetapkan memiliki banyak anak sebagai hal yang disunahkan. Anas ra. Menuturkan Rasulullah SAW bersabda:
“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya kalian dihadapan para Nabi pada Hari Kiamat”. (HR.Ahmad)
Dari segi tinjauan fakta, teori Malthus batil karena tidak sesuai dengan kenyataan. Produksi pangan dunia bukan kurang, melainkan cukup, bahkan lebih dari cukup untuk memberi makan seluruh populasi manusia di dunia. Pada bulan Mei tahun 1990, FAO (Food and Agricultural Organization) mengumumkan hasil studinya, bahwa produksi pangan dunia ternyata mengalami surplus 10 % untuk dapat mencukupi seluruh populasi penduduk dunia. Teori ini juga ditolak dari segi politik dan ekonomi global. Karena ketidakcukupan barang dan jasa tidak disebabkan jumlah populasi yang terlalu banyak sehingga kurangnya produksi pangan, melainkan disebabkan adanya ketidakadilan dalam distribusi barang dan jasa. Ini terjadi karena pemaksaan ideologi kapitalisme oleh Barat (negara-negara penjajah) atas Dunia Ketiga, termasuk Dunia Islam. Sebanyak 80 % barang dan jasa dunia, dinikmati oleh negara-negara kapitalis yang jumlah penduduknya hanya sekitar 25 % penduduk dunia.
Namun dalam Islam, KB dalam arti pengaturan kelahiran yang dijalankan oleh individu (bukan dijalankan karena program negara) untuk mencegah kelahiran dengan berbagai cara dan sarana, hukumnya mubah, bagaimana pun juga motifnya
Dalil kebolehannya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata:
“Dahulu kami melakukan ‘azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sementara Al-Qur`an pada saat itu masih turun.” (HR Bukhari)
Hukum ‘Azl ini dapat diterapkan pada penggunaan obat KB untuk mencegah kehamilan. Hadits ini menunjukkan kebolehan mencegah kehamilan. Penggunaan alat kontrasepsi ini adalah salah satu cara untuk mencegah kehamilan. Namun kebolehan ini agar tidak menimbulkan bahaya (dharar). Kaidah fiqih menyebutkan : Adh-dhararu yuzaal (Segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan).
Selain itu kebolehan pengaturan kelahiran khusus pada pencegahan kehamilan yang temporal (sementara), misalnya dengan pil KB, suntik KB, kondom, dan jenis KB lain. Adapun pencegahan kehamilan yang permanen (sterilisasi), seperti vasektomi atau tubektomi, hukumnya haram. Jadi penggunaan obat-obatan dan operasi yang bertujuan untuk mencegah kehamilan secara permanen agar memutuskan keturunan adalah haram kecuali ada indikasi lain yang akan membuat dharar/bahaya jika tidak dilakukan. Sebab Nabi SAW telah melarang pengebirian (al-ikhtisha`), sebagai teknik mencegah kehamilan secara permanen yang ada saat itu.
“Rasulullah SAW telah menolak ‘Utsman bin Mazh’un untuk hidup membujang (tabattul). Seandainya itu diizinkan, niscaya kami akan melakukan pengebirian” (Muttafaq ‘alaih, dari Sa’ad bin Abi Waqash RA).
Dalam redaksi lain:
“Utsman ibn Mazh’un pernah datang menjumpai Rasulullah SAW, kemudian berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku seorang lelaki yang sangat berat untuk hidup membujang. Maka izinkanlah aku untuk melakukan pengibiria. Rasulullah bersabda : Tidak, tetapi hendaklah engkau berpuasa.”


1. Hukum Ber-KB
KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.Namun persoalannya kemudian adalah : sejauh mana ia diperbolehkan? dan apa saja batasannya?. Hal tersebut akan terjawab pada penjelasan dibawah ini.

2. Makna Keluarga Berencana
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah. Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian /batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.
3. Metode/ Alat Kontrasepsi dan Hukum Penggunaannya
Ada lima 5 persoalan yang terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, yaitu :
1. Cara kerjanya, apakah mencegah kehamilan (man’u al-haml) atau menggugurkan kehamilan (isqat al-haml)?
2. Sifatnya, apakah ia hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qim)?
3. Pemasangannya, Bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut? (Hal ini berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain).
4. Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
5. Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.
Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml), bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri olrh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.
Alat/metode kontrasepsi yang tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut diatas, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawardah, sakinah dan penuh rahmah. Selain itu, kebolehan (mubah) hukum ber-KB, dengan ketentuan-ketentuan seperti dijelaskan diatas, sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke Islaman, baik pada tingkat nasional maupun Internasional (ijma’al-majami).
(Sumber: Drs.H. Aminudin Yakub,MA-Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat)


REFERENSI
http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2010/08/19/kb-dalam-pandangan-islam/
http://keluargaberencanadalamislam.blogspot.com/2009/12/pandangan-hukum-islam-tentang-keluarga.html

1 komentar: