Entri yang Diunggulkan

Makalah kebersihan lingkungan

KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan makhluk yang serba indah. Dengan rahmat dan hidayah-Nya saya dapat me...

Jumat, 21 Desember 2012

Malpraktek Dalam Pelayanan Kesehatan

MALPRAKTEK DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya merupakan salah satu indikator positif meningkatnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Sisi negatifnya adalah adanya kecenderungan meningkatnya kasus tenaga kesehatan ataupun rumah sakit di somasi, diadukan atau bahkan dituntut pasien yang akibatnya seringkali membekas bahkan mencekam para tenaga kesehatan yang pada gilirannya akan mempengaruhi proses pelayanan kesehatan tenaga kesehatan dibelakang hari. Secara psikologis hal ini patut dipahami mengingat berabad-abad tenaga kesehatan telah menikmati kebebasan otonomi paternalistik yang asimitris kedudukannya dan secara tiba-tiba didudukkan dalam kesejajaran. Masalahnya tidak setiap upaya pelayanan kesehatan hasilnya selalu memuaskan semua pihak terutama pasien, yang pada gilirannya dengan mudah menimpakan beban kepada pasien bahwa telah terjadi malpraktek.
Dari definisi malpraktek “adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”. (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956). Dari definisi tersebut malpraktek harus dibuktikan bahwa apakah benar telah terjadi kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang ukurannya adalah lazim dipergunakan diwilayah tersebut. Andaikata akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi apakah bukan merupakan resiko yang melekat terhadap suatu tindakan medis tersebut (risk of treatment) karena perikatan dalam transaksi teraputik antara tenagakesehatan dengan pasien adalah perikatan/perjanjian jenis daya upaya (inspaning verbintenis) dan bukan perjanjian/perjanjian akan hasil (resultaa verbintenis).
Dalam hal tenaga kesehatan didakwa telah melakukan ciminal malpractice, harus dibuktikan apakah perbuatan tenaga kesehatan tersebut telah memenuhi unsur tidak pidanya yakni :
a.    Apakah perbuatan (positif act atau negatif act) merupakan perbuatan yang tercela
b.    Apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sikap batin (mens rea) yang salah (sengaja, ceroboh atau adanya kealpaan). Selanjutnya apabila tenaga perawatan dituduh telah melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, menderita luka, maka yang harus dibuktikan adalah adanya unsur perbuatan tercela (salah) yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang hati-hati ataupun kurang praduga.
Dalam kasus atau gugatan adanya civil malpractice pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara yakni :
1.    Cara langsung
Oleh Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolok ukur adanya 4 D yakni :
1)    Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian tenaga perawatan dengan pasien, tenaga perawatan haruslah bertindak berdasarkan
(1)    Adanya indikasi medis
(2)    Bertindak secara hati-hati dan teliti
(3)    Bekerja sesuai standar profesi
(4)    Sudah ada informed consent.
2)    Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika seorang tenaga perawatan melakukan asuhan keperawatan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka tenaga perawatan tersebut dapat dipersalahkan.
3)    Direct Causation (penyebab langsung)
4)    Damage (kerugian)
Tenaga perawatan untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela diantaranya., dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan tenaga perawatan.
Sebagai adagium dalam ilmu pengetahuan hukum, maka pembuktiannya adanya kesalahan dibebankan/harus diberikan oleh si penggugat (pasien).


2.    Cara tidak langsung
Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya sebagai hasil layanan perawatan (doktrin res ipsa loquitur).
Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
a.    Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan tidak lalai
b.    Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab tenaga perawatan
c.    Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence.

UPAYA PENCEGAHAN MALPRAKTEK
1.    Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
a.    Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
b.    Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
c.    Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
d.    Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
e.    Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
f.    Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
2.    Upaya menghadapi tuntutan hukum
Apabila tuduhan kepada kesehatan merupakan criminal malpractice, maka tenaga kesehatan dapat melakukan :
a.    Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya perawat mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
b.    Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.

KASUS DALAM MAL PRAKTEK
1.    Cangkok Jantung dan Paru-paru yang Salah
Jésica Santillán, 17 tahun, meninggal 2 minggu setelah menjalani cangkok jantung dan paru-paru yang berasal dari pasien yang golongan darahnya tidak sama dengannya. Tim dokter di Duke University Medical Center gagal dalam memeriksa kecocokan darah sebelum operasi dilakukan. Setelah sekian detik operasi transplantasi untuk mencoba membalikkan keadaan karena kesalahan fatal itu, Jésica mengalami gagal otak dan komplikasi yang membawanya ke kematian.
Jésica, imigran asal Mexico, tiba di Amerika Serikat tiga tahun sebelum menjalani pengobatan penyakit jantung untuk mempertahankan hidupnya. Dengan transplantasi jantung dan paru-paru di Duke University Hospital, Durham, N.C., alih-alih memperbaiki kondisinya, yang terjadi justru keadaan menjadi bertambah buruk. Jésica, yang bergolongan darah O, malah menerima organ dari donor yang bergolongan darah A.
Kesalahan fatal ini membuatnya dalam kondisi koma, dan meninggal ketika usaha para dokter untuk berusaha menggantikannya dengan organ yang kompatibel gagal. Rumah sakit mengklaim telah terjadi human-error yang mengakibatkan kematian Jesica, selain prosedur yang cacat untuk memastikan kompatibilitas transplantasi organ. Setelah itu diberitakan telah terjadi kesepakatan tertutup antara rumah sakit dan keluarga soal ini. Tidak seorangpun, baik dari pihak keluarga atau rumah sakit yang mau memberikan komentar atas kasus ini.

2.    Rumah Sakit Salah Posisi Operasi Otak...Untuk Ketiga Kalinya dalam Setahun
Untuk ketiga kalinya dalam tahun yang sama, dokter-dokter di Rhode Island Hospital melakukan operasi pada sisi kepala yang salah pada pasien-pasiennya. Yang terakhir terjadi pada tanggal 23 November 2007. Seorang nenek berusia 82 tahun membutuhkan operasi untuk menghentikan pendarahan di antara otaknya dan tengkorak kepalanya. Seorang ahli bedah syaraf di rumah sakit itu mulai melakukan pembedahan dengan membuat lubang pada bagian sisi kanan kepala pasien, meski sebenarnya hasil CT scan memperlihatkan bahwa pendarahan terjadi pada bagian sisi kiri, menurut laporan media lokal. Beruntung dokter bedah ini segera menyadari kesalahannya dan segera menutup kembali lubang operasi yang salah dan melakukannya kembali pada sisi kiri kepala pasien. Kondisi pasien dilaporkan stabil pada hari Minggunya.
Kasus yang sama disebut-sebut juga terjadi pada bulan Februari, dimana seorang dokter yang lain juga melakukan operasi pada sisi kepala yang salah. Dan pada Agustus, lagi-lagi seorang kakek berusia 86 thaun menjadi korbannya, setelah nyawanya tidak terselamatkan akibat operasi pada kepalanya, tapi pada sisi yang salah dari kepalanya.

3.    Dokter yang Mengamputasi Kaki yang Salah
Mungkin kasus yang satu ini adalah kasus malpraktik yang paling banyak dipulikasikan. Seorang dokter di Tampa (Florida) melakukan kesalahan dengan mengamputasi kaki yang salah terhadap pasiennya, Willie King (52 tahun), pada bulan Februari 1995.
Pada akhirnya diketahui telah terjadi rangkaian kesalahan sebelum proses amputasi pada kaki yang salah itu. Saat tim operasi bedah menyadari kesalahan mereka semuanya sudah terlambat, kaki yang seharusnya masih sehat terlanjur dipotong! Akibat dari peristiwa ini ijin ahli bedah di rumah sakit itu di cabut untuk waktu 6 bulan dan didenda sebesar US $10.000 dollar (100 juta lebih). University Community Hospital, rumah sakit dimana operasi dilakukan membayar US $900.000 dollar (hampir 1 milyar) pada King sebagai kompensasi dan dokter-dokter yang terlibat di operasi itu turut "menyumbang" US $250.000 (lebih dari 250 juta).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar