Entri yang Diunggulkan

Makalah kebersihan lingkungan

KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan makhluk yang serba indah. Dengan rahmat dan hidayah-Nya saya dapat me...

Selasa, 11 Desember 2012

Aspek Hukum Dalam Praktek Kebidanan

BAB I
PENDAHULUAN
 
A. Latar Belakang
Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan atau kebidanan. Hal ini merupakan tantangan bagi profesi keperawatan dan kebidanan dalam mengembangkan profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan moral yang tinggi.
Sikap etis profesional yang kokoh dari setiap perawat atau bidan akan tercermin dalam setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang etika dan moral serta penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan dimana nilai-nilai pasen selalu menjadi pertimbangan dan dihormati.

B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka penulis dapat mengambil rumusan masalah dengan mengangkat masalah tentang “Aspek Hukum Dalam Praktik Kebidanan”

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah Agar mahasiswa mampu memahami pengantar ilmu hukum dan memahami tentang aspek hukum dalam praktek kebidanan

D. Manfaat
Adapun manfaat penuliasan makalah ini yakni agar profesi kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengantar Ilmu Hukum
Ilmu hukum adalah kumpulan pengetahuan tentang hokum yang telah deibuat sistematiknya. Filosofis dasarnya adalah bahwa manusia adalah mahluk hidup yang mempunyai rasa, karsa, dan karya, akal dan perasaan.
Sumber hukum formal adalah :
1. Perundang – undangan
2. Kebiasaan
3. Traktat ( perjanjian Internasional public )
4. Yurisprudensi
5. Doktrin ( pendapat pakar )
Macam – macam hokum adalah :
1. Hukum perdata dan hokum public
2. Hukum material dan hokum formal
3. Hukum perdata,
4. Hukum pidanan,
5. Hukum tatanegara/tata usaha Negara,
6. Hukum internasional
7. Hukum adat



B. Pengantar Hukum Kesehatan
1. Kelompok masalah yang menyangkut asas umum, meliputi hak menentukan diri sendiri, hak atas pemeliharaan kesehatan , fungsi undang – undang dan hokum dan pemeliharaan kesehataan , hubungan hokum kesehatan dengan etika kesehatan.
2. Kelompok masalah tentang kedudukan indifidu dalam hokum kesehatan, antara lain : hak atas tubuh sendiri, kedudukan material tubuh, hak atas kehidupan, genetika, reproduksi, status hokum hasil pembuahan, Perawatan yang dipaksakan dalam RS.
3. Kelompok masalah dengan aspek- aspek pidana antara lain : tanggung jawab pidana, tindakan medis dan hokum pidana, hak untuk tidak membuka rahasia.
4. Kelompok masalah dakam pelayanan kuratif, antara lain kewajiban memberika pertolongan medis, menjaga mutu, eksperimen – eksperimen medis, batas – batas pemberiaan pertolongan medis, penyakit menular. Dokumentasi medis dan lain – lain.
5. Kelompok tentang pelaksanaan profesi dan kepentingan pihak ketiga antara lain kesehatan industry, pelaksanaan medis skrining, keterangan medis, saksi ahli, asuransi kesehatan social.
Hak asasi manusian yang berhubungan dengan kesehatan manusia dimulai dari tiga hak asasi, yaitu :
a. The right to health care ( Hak untuk mendapat pelanyanan kesehatan )
b. The right to self dateminartion ( hak untuk menentukan nasib sendiri )
c. The righ toinformation ( Hak untuk mendapat informasi )
Etika dan hokum berkait dengan ruang lingkup masing –masing, dengan jalur yang berbeda. Adapun gambaran jalur etik dan hokum dapat dideskripsikan :
a. Etika profesi bersifat interen ( self inposed regulation ) , bertujuan menjaga mutu profesi dan memelihara harkat dan martabat profesi ( tidak berlaku umum ) sanksi ditetapkan oleh organisasi.
b. Majelis disiplin bersifat sebagai hokum public ( ada unsure pemerintah). Bertujuan memelihara tata tertib anggota profesi ( tidak berlaku bagi bukananggota profesi ) sanksi teguran, scorsing, pemecatan ( ditetapkan pemerintah )
c. Hukum bersifat berlaku umum ( sifat memaksa,  bertujuan menjaga ketertiban masnyarakat luas ( termaksud anggota profesi ), dengan sanksi hokum perdata atau hokum perdanan )

C. Aspek Hukum Dalam Praktik Kebidanan
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukuannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hokum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sitematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktek kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus-menerus ditingkatkan mutunya melalui:
1. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
2. Pengembangan ilmu dan teknologi dalam kebidanan
3. Akreditasi
4. Sertifikasi
5. Registrasi
6. Uji kompetensi
7. Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:
1. Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentanng registrasi dan praktik bidan
2. Standar Pelayanan Kebidanan
3. UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
4. PP No 32/ Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5. Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang oraganisasi dan tata kerja Depkes
6. UU No 22/1999 tentang Otonomi daerah
7. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
8. UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan transplantasi

D. Legislasi Pelayanan Kebidanan
Pelayanan legislasi adalah:
1. Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri
2. Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan profesional
Bidan dikatakan profesional, mematuhi beberapa criteria sebagai berikut:
1. Mandiri
2. Peningkatan kompetensi
3. Praktek berdasrkan evidence based
4. Penggunaan berbagai sumber informasi
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang aman dan berkualitas, serta butuh perlindungan sebagai pengguna jasa profesi.
Ada beberapa hal yang menjadi sumber ketidak puasan pasien atau masyarakat yaitu:
1. Pelayanan yang aman
2. Sikap petugas kurang baik
3. Komunikasi yang kurang
4. Kesalahan prosedur
5. Saran kurang baik
6. Tidak adanya penjelasan atau bimbingan atau informasi atau pendidikan kesehatan.
Legislasi adalah proses pembuatan UU atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan kemenangan) dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan),
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut antara lain
1. Mempertahankan kualitas pelayanan
2. Memberikan kewenangan
3. Menjamin perlindungan hukum
4. Meningkatkan profesionalisme

E. Aspek Hukum Informed Consent
Pada dasarnya dalam praktik sehari hari, pasien yang datang untuk berobat ke tempat praktik dianggap telah memberikan persetujuannya untuk dilakukan tindakan tindakan rutin seperti pemeriksaan fisik. Akan tetapi, untuk tindakan yang lebih kompleks biasanya dokter akan memberikan penjelasan terlebih dahulu untuk mendapatkan kesediaan dari pasien, misalnya kesediaan untuk dilakukan suntikan.
Ikhwal diperlukannya izin pasien, adalah karena tindakan medik hasilnya penuh ketidakpastian, tidak dapat diperhitungkan secara matematik, karena dipengaruhi faktor faktor lain diluar kekuasaan dokter, seperti virulensi penyakit, daya tahan tubuh pasien, stadium penyakit, respon individual, faktor genetik, kualitas obat, kepatuhan pasien dalam mengikuti prosedur dan nasihat dokter, dll.
Selain itu tindakan medik mengandung risiko, atau bahkan tindakan medik tertentu selalu diikuti oleh akibat yang tidak menyenangkan. Risiko baik maupun buruk yang menanggung adalah pasien. Atas dasar itulah maka persetujuan pasien bagi setiap tindakan medik mutlak diperlukan, kecuali pasien dalam kondisi emergensi. Mengingat pasien biasanya datang dalam keadaan yang tidak sehat, diharapkan dokter tidak memberikan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan pasien, karena dalam keadaan tersebut, pikiran pasien mudah terpengaruh. Selain itu dokter juga harus dapat menyesuaikan diri dengan tingkat pendidikan pasien, agar pasien bisa mengerti dan memahami isi pembicaraan. Persetujuan tersebut disebut dengan Informed Consent.
Informed Consent hakikatnya adalah hukum perikatan, ketentuan perdata akan berlaku dan ini sangat berhubungan dengan tanggung jawab profesional menyangkut perjanjian perawatan dan perjanjian terapeutik. Aspek perdata Informed Consent bila dikaitkan dengan Hukum Perikatan yang di dalam KUH Perdata BW Pasal 1320 memuat 4 syarat sahnya suatu perjanjjian yaitu:
1. Adanya kesepakatan antar pihak, bebas dari paksaan, kekeliruan dan penipuan.
2. Para pihak cakap untuk membuat perikatan.
3. Adanya suatu sebab yang halal, yang dibenarkan, dan tidak dilarang oleh peraturan perundang undangan serta merupakan sebab yang masuk akal untuk dipenuhi.
Dari syarat pertama yaitu adanya kesepakatan antara kedua pihak ( antara petugas kesehatan dan pasien ), maka berarti harus ada informasi keluhan pasien yang cukup dari kedua belah pihak tersebut. Dari pihak petugas harus mendapat informasi keluhan pasien sejujurnya, demikian pula dari pihak pasien harus memperoleh diagnosis dan terapi yang akan dilakukan.
Ada beberapa kaidah yang harus diperhatikan dalam menyusun dan memberikan Informed Consent agar hukum perikatan ini tidak cacat hukum, diantaranya adalah:
1. Tidak bersifat memperdaya ( Fraud ).
2. Tidak berupaya menekan ( Force ).
3. Tidak menciptakan ketakutan ( Fear ).




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Hukum kesehatan yang terkait dengan etika profesi dan pelanyanan kebidanan. Ada keterkaitan atau daerah bersinggunan antara pelanyanan kebidanan, etika dan hokum atau terdapat “grey area”. Sebagaimana di ketahui bahwa bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan. Sebelum menginjak kehal – hal yang lebih jauh, kita perlu memahami beberapa konsep dasar dibawah ini :
Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan yang diakui Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di Negara itu. Dia harus mampu memberikan supervise, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hmil , persalinan dan masa pasca persalinan, memimpin persalianan atas tanggung jawab sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak.
Pekerjaan itu termaksud pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orangtua dan meluas kedaerah tertentu dari ginekologi, KB dan Asuhan anak, Rumah Perawatan, dan tempat – tempat pelayanan lainnya (ICM 1990)

B. Saran
Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan kebidanan.

DAFTAR PUSTAKA
Wahyuningsih, Heni Puji. Etika Profesi Kebidanan. Fitramaya; Yogyakarta. 2008
Marimba, Hanum. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Mitra Cendikia Press;Yogyakarta.2008
Carol Taylor,Carol Lillies, Priscilla Le Mone, 1997, Fundamental Of Nursing Care, Third Edition, by Lippicot Philadelpia, New York.
http://dinopawesambon.blogspot.com/2011/07/hukum-kesehatan-dalam-kebidanan.html


KATA PENGANTAR

Puji serta syukur dipanjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya  sehingga Tugas Kelompok berupa makalah ini sebagai tugas mata kuliah dengan judul “Aspek Hukum Dalam Praktik Kebidanan” dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun terutama dari dosen mata kuliah serta pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap semoga hasil dari penulisan makalah ini kelak dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan.



Majene, 15 Juni 2012


Penulis

2 komentar:

  1. terima kasih dapat untuk bahan saya :)
    http://alatperagakesehatan.net/phantom-kebidanan-general-doctor/

    BalasHapus
  2. terima kasih dapat untuk bahan belajar saya :)
    http://alatperagakesehatan.net/phantom-kebidanan-general-doctor/

    BalasHapus