BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah
satu fungsi yang paling penting dari sebuah rumah sakit
adalah menyediakan perawatan berkualitas tinggi terhadap pasien.
Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum maupun moral atas
kualitas pelayanan yang di berikan kepada pasien ataupun mereka yang datang ke
fasilitas pelayanan kesehatan.
Pesatnya
perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi serta membaiknya keadaan sosial
ekonomi dan pendidikan, mengakibatkan perubahan sistem penilaian masyarakat
yang menuntut pelayanan kesehatan yang bermutu. Salah satu parameter untuk
menentukan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit adalah data atau
informasi dari rekam medis yang baik dan lengkap. Indikator mutu rekam medik
yang baik adalah kelengkapan isi, akurat, tepat waktu dan pemenuhan aspek
persyaratan hukum.
Penyelenggaraan
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang
sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya
masing-masing berinteraksi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi
kesehatan/kedokteran berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga
kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin
kompleksnya permasalahan dalam rumah sakit. Pada hakekatnya Rumah Sakit
berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dan
fungsi dimaksud memiliki makna tanggung jawab yang seyogyanya merupakan
tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian dari rekam medis?
2.
Bagaimana prosedur dan pengarsipan
Rekam Medis di Rumah Sakit?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah selain untuk memenuhi tugas mata kuliah
diberikan dosen pengasuh, juga guna membahas lebih dalam mengenai materi yang
telah disampaikan, tetutama dalam hal kegunaan dari adanya rekam medis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Rekam Medis
Rekam
Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas
pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah
diberikan kepada pasien (Permenkes 269/MENKES/PER/III/2008).
Menurut
Edna K Huffman: Rekam Medis adalah berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa,
dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleh seorang pasien selama
dirawat atau menjalani pengobatan.
Menurut
Gemala Hatta, Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang
dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat
lampau yang ditulis oleh para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan
pelayanan kesehatan kepada pasien.
Rekam
medis adalah keterangan tertulis dan terekam tentang identitas pasien umum dan
sosial pasien, anamnesa, riwayat penyakit, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan
penunjang lainya, laboratorium, diagnosis, segala perawatan dan tindakan medis
yang diberikan kepada pasien serta dokumen hasil pelayanan (resume) baik pasien
rawat inap, rawat jalan dan pelayanan di unit gawaat darurat (Brotowasisto,
2003).
Rekam
Medis adalah keterangan yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas
pasien, anamnesa, penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan
tindakan medis yang diberikan kepada pasien dan pengobatan, baik yang dirawat
inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan darurat (IGD) (Depkes
RI,1997).
B.
Kegiatan
Rekam Medis
Secara garis besar, kegiatan rakam
medis terdiri dari 3 kegiatan yaitu:
- Pencataan
Yaitu
pencatatan identitas pasien (berupa data khas diantaranya: nama, tempat dan
tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, status perkawinan. Dan data social
seperti: agama,pendidikan, pekerjaan,identitas orangtua, identitas
penanggungjawab pembayaran) dilakukan di tempat pendaftaran atau tempat
penerimaan pasien, baik yang dirawat jalan, UGD, maupun yang dirawat inap dan
dikerjakan oleh petugas perekam medis.
Pencataan
juga meliputi: Anamnesa, pemeriksaan fisik, diagnosis, pemeriksaan penunjang,
terapi dan tindakan medis yang dilakukan di tempat pelayanan kesehatan.
- Pangelolaan berkas / dokumen atau penyimpanan
Yaitu
upaya pengelolaan rekam medis agar isinya lengkap, mudah dimengerti, mudah
disimpan, dan mudah diambil kembalijika diperlukan. Pengelolaan ini erat
kaitannya dengan tempat penyimpanan rekam medis, system penomoran, alat-alat
yang digunakan, assembling, analisis kuantitatif dan kualitatif.
- Pengelolaan data
Yaitu
kegiatan mengumpulkan data, menghtung dan menganalisis data-data dari kegiatan
maupun data-data medis dan non medis yang ada direkam medis sehingga dapat
menjadi suatu laporan antau informasi yang dibutuhkan.
Pengelolaan
data meliputi pengumpulan data dri buku register dipindah ke sensus harian dari
tiap tempat penerimaan pasien dan tempat pelayanan, kemudian berkas yang sudah
lengkap dapat dilakukan pengolahan data atau koding( pemnerian kode penyakit
dari giagnosa) kemudian dapat dilakukan index (pengelompokan) berdasarkan
identitas pasien, alamat, penyakit,dokter yang merawat dll.kemudian
dirkapitulasi (perhitungan) dan analis di rekam medis untuk menjadi laporan
intern maupun eksren.
C.
Tujuan
dan Kegunaan Rekam Medis
Sebelum
membahas mengenai tujuan dan kegunaan rekam medis perlu diketahui terlebih
dahulu mengenai falsafah rekam medis yaitu ALFRED AIR (Adninisration,
Legal, Financial, Riset, Education, Dokumentation,
Akurat, Informatif, Responsibility).
Tujuan
rekam medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka
upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit (Depkes RI,1997;7).
Menurut Depkes RI Dirjen pelayanan Medis
dalam buku Pedoman Pengolahan. Rekam Medis Rumah Sakit di
Indonesia, kegunaanya dapat dilihat dari beberapa aspek :
- Aspek administrasi
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai administratif karena isinya menyangkut
tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan
paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
- Aspek Medis
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai medis, karena catatan tersebut dipergunakan
sebagai dasar untuk merancanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan
kepada seorang pasien.
- Aspek Hukum
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah
adanya jaminan kepastian hukum atas kedilan, dalam rangka usaha menegakkan
hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakan keadilan.
- Aspek Keuangan
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung data atau
informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
- Aspek Penelitian
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data
atau informasi yang dapat di pergunakan sebagai aspek penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
- Aspek Pendidikan
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data
atau informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medis
yang diberikan kepada pasien, informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai
bahan atau referensi sesuai profesi pemakai.
- Aspek Dokumentasi
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber
ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan
pertanggungjawaban dan laporan rumah sakit.
Adapun kegunaan rekam medis yang lain adalah sebagai berikut
:
- Kegunaan Primer Rekam Medis
1) Bagi Pasien
·
Mencatat
jenis pelayanan yang telah diterima
·
Bukti
pelayanan
·
Memungkinkan
tenaga kesehatan dalam menilai dan menangani kondisi risiko
·
Mengetahui
biaya pelayanan
2) Bagi Pihak Pemberi Pelayanan
Kesehatan
·
Membantu
kelanjutan pelayanan (sarana komunikasi)
·
Menggambarkan
keadaan penyakit dan penyebab (sebagai pendukung diagnostik kerja)
·
Menunjang
pengambilan keputusan tentang diagnosis dan pengobatan
·
Menilai
dan mengelola risiko perorangan pasien
·
Memfasilitasi
pelayanan sesuai dengan pedoman praktek klinis
·
Mendokumentasi
faktor risiko pasien
·
Menilai
dan mencatat keinginan serta kepuasaan pasien
·
Menghasilkan
rencana pelayanan
·
Menetapkan
saran pencegahan atau promosi kesehatan
·
Sarana
pengingat para klinis
·
Menunjang
pelayanan pasien
·
Mendokumentasikan
pelayanan yang diberikan
3) Bagi Manajemen Pelayanan Pasien
·
Mendokumentasikan
adanya kasus penyakit gabungan dan praktiknya
·
Menganalisa
kegawatan penyakit
·
Merumuskan
pedoman praktik penanganan resiko
·
Memberikan
corak dalam penggunaan saran pelayanan (utilisasi)
·
Melaksanakan
kegiatan menjaga mutu
4) Bagi Penunjang Pelayanan Pasien
·
Alokasi
sumber
·
Menganalisa
kecendrungan dan mengembangkan dugaan
·
Menilai
beban kerja
·
Mengomunikasikan
informasi berbagai unit kerja
5) Bagi Pembayaran dan Penggantian
Biaya
·
Mendokumentasikan
unit pelayanan yang memungut biaya pemeriksaan
·
Menetapkan
biaya yang harus dibayar
·
Mengajukan
klaim asuransi
·
Mempertimbangkan
dan memutuskan klaim asuransi
·
Dasar
dalam menetapkan ketidakmampuan dalam pembiayaan (missal : Kompensasi
pekerjaan)
·
Menangani
pengeluaran
·
Melaporkan
pengeluaran
·
Menyelenggarakan
analisis aktuarial (tafsiran pra penetapan asuransi)
- Kegunaan Sekunder Rekam Medis
1) Edukasi
·
Mendokumentasikan
pengalaman profesional di bidang kesehatan
·
Menyiapkan
sesi pertemuan dan presentasi
·
Bahan
pengajaran
2) Peraturan (regulasi)
·
Bukti
pengajuan perkara ke pengadilan (litigasi)
·
Membantu
pemasaran pengawasan (surveillance)
·
Menilai
kepatuhan sesuai standar pelayanan
·
Sebagai
dasar pemberian akreditasi bagi profesional dan rumah sakit
·
Membandingkan
organisasi pelayanan kesehatan
3) Riset
·
Mengembangkan
produk baru
·
Melaksanakan
riset klinis
·
Menilai
teknologi
·
Studi
keluaran pasien
·
Studi
efektivitas serta analisis manfaat dan biaya pelayanan pasien
·
Mengidentifikasi
populasi yang berisiko
·
mengembangkan
registrasi dan basis / pangkalan data (data base)
·
Menilai
manfaat dan biaya sistem rekaman
4) Pengambilan Kebijakan
·
Mengalokasikan
sumber sumber
·
Melaksanakan
rencana startegis
·
Memonitor
kesehatan masyarakat
5) Industri
·
Melaksanakan
riset dan pengembangan
·
Merencanakan
strategi pemasaran
D.
Syarat
Rekam Medis yang Berguna
Agar rekam
medis dapat digunakan dengan baik sesuai tujuan yang ingin dicapai dengan
adanya rekam medis, maka rekam medis yang baik harus memenihi syarat-syarat
seperti yang diungkapkan Sujudi, (2000) “pendokumentasian informasi medis
seorang patien termasuk pasien kerusuhan/ bencana kedalam rekam medis haruslah
tepat waktu, up to date, cermat, lengkap, dipercaya dan objektif”. Sedangkan
menurut Hatta (serbaguna,2004:64) “untuk mendukung agar rekam medis menjadi
berguna naka diperlukan rekam medis yang:
- Lengkap meliputi:
- Infotmasi yang cukup mengenai pasien
- Memberikan alas an mengenai penetapan diagnose dan perawatan
- Mencatat seluruh hasil pemeriksaan
- Akurat cermat, dipercaya,dan obyektif
- Terintegrasi artinya antara satu data dengan data lain dalam rekam medis haruslah saling berkaitan dan berkesinambungan atau dengan kata lain tidak dapat terpisahkan.
E.
Dasar
Hukum Penyelenggaraan Rekam Medis
Dalam penyelenggaraannya, Rekam
Medis memiliki dasar hukum sebagai berikut:
- Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
- Undang-undang Nomor 7 tahun 1971; tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan.
- Peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1966; tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran / Lembaran Negara, tahun 1966 nomor 21; tambahan lembaran negara 2803.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1673 / MENKESPER/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.
- Keputusan Menteri Kesehatan nomor 034/birhub/1972; tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumah Sakit, diamana antara lain di sebutkan bahwa guna menunjang terselenggaranya rencana induk yang baik, maka setiap rumah sakit diwajibkan :
·
Mempunyai
dan merawat statisktik yang up to date.
·
Membina
rekam medis yang didasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 134/1978; tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum, antara lain disebutkan bahwa dimana salah satu sub bagian adalah Perekam Medis.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008; tentang Rekam Medis.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 167 MENKES / PER /XII /2005 tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1673 / MENKES / PER / XII / 2005, tentang pemberlakuan Struktur Organisasidan Tata Kerja RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.
- Keputusan Direktur Jenderal Pelyanan Medik nomor 78/YanMed/RS.Umum.Dik/YNU/i/1991; tentang Pelaksanaan penyelenggaraan Rekam Medis atau Medical Record di Rumah Sakit.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam arti
sempit rekam medis adalah berupa dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan,dan pelayanan lain kepada pasien dalam sarana pelayanan kesehatan.
Sedangkan
dalam arti luas rekam medis merupakan suaru system penyelenggaraan rekam medis
yang berguna untuk menunjang peningkatan pelayanan kesehatan pada suat u
pelayanan kesehatan yang jelas dasar hukumya, tidak hanya berupa dokumen saja.
B.
Saran
Kebradaan
rekam medis pada pusat-pesat pelayanan kesehatan pada era sekarang sengatlah
penting guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan drajat kesehatan
masyarakat. Diharapkan dengan
pembuatan makalah ini, dapat dijadikan pedoman untuk memanjemen rumah sakit
dalam rekam medis dalam upaya peningkatan kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
PERMENKES
No.269a/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar